TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mayday 2022, Tuntutan Buruh Jabar Diterima Pemprov dan DPRD

Buruh siap beraudiensi dengan DPR

Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tuntutan buruh se-Jawa Barat (Jabar) diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Tuntutan itu akan disampaikan pada pemerintah pusat dan DPR.

Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan, berdasarkan hasil audensi dengan Pemprov Jabar dan DPRD, ada dua isu nasional dan lokal dari enam tuntutan yang akan diperjuangkan.

"Tuntutan yang akan disampaikan ada revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan. Penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).

1. Pemprov dan DPRD terima tuntutan buruh

Buruh Jabar gelar Mayday 2022 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam audisi yang dilakukan buruh, Pemprov dan DPRD Jabar sepakat akan membantu dan menyampaikan tuntutan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Menurutnya, buruh harus dikutsertakan dalam penyampaian surat tuntutan itu.

"Audiensi diterima Kadisnaker Jabar, kemudian Kesbangpol, dan tiga anggota DPRD Jabar dari berbagai parpol. Mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," ungkapnya.

2. Pemprov Jabar dan DPRD siap antarakan surat tuntutan ke pemerintah pusat dan DPR

Buruh Jabar gelar Mayday 2022 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy menjelaskan, semua tuntutan yang disampaikan bukan tanpa alasan. Ia siap berdiskusi panjang dengan baleg DPR untuk menerangkan semua alasan beberapa tuntutan buruh, terutama penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Pemprov Jabar dan DPRD siap dan surat akan diantar ke dewan untuk audensi. Pemprov juga tengah mempelajari mengenai aspirasi buruh ke presiden," katanya.

3. Sebanyak 2.500 buruh Jabar menggelar aksi di Gedung Sate

Buruh Jabar gelar Mayday 2022 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Roy memastikan buruh yang datang dan ikut aksi Mayday 2022 di Jabar ada sebanyak 2.500. Aksi digelar dengan menyampaikan enam tuntutan, salah satunya soal Kepgub UMK 2022.

"Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ujar Roy.

Pada Mayday 2022 ini, Roy bilang bahwa ada enam tuntutan yang akan diserukan. Pertama, buruh menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya, Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.

"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari Ini

Baca Juga: Buat Jembatan Simpay Asih, Pemprov Jabar Ingin Bantu Ekonomi Warga

Berita Terkini Lainnya