TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Merah, Dishub-Satpol Diminta Tutup PKL Dipatiukur Bandung

Jam operasional PKL di Jalan Dipatiukur akan dibatasi

Istimewa

Bandung, IDN Times - Wali Kota Oded M. Danial meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penutupan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dipatiukur pasca Kota Bandung masuk dalam zona merah sejak hari ini, Selasa (1/12/2020).

"Satpol PP harus koordinasi dengan Kadishub untuk melakukan penertiban atau penutupan Jalan Dipati Ukur di malam hari serta penertiban PKL di lokasi setempat maksimal aktifitas sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Oded dalam keterangan resminya.

1. Masyarakat tak taat protokol kesehatan saat berkendara akan ditindak tegas

Penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Ia menuturkan, selain mengatur soal aktifitas jalan yang dipakai oleh PKL di Jalan Dipati Ukur, Dishub juga diminta melakukan pengaturan jalan di beberapa titik pusat keramaian Bandung.

"Petugas (Dishub) ploting merata dan proporsional di tempat-tempat ruas jalan yang potensi terjadi kemacetan sekaligus melakukan razia atau penertiban pada para sopir atau penumpang yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak," ungkapnya.

2. Kendaraan roda empat hanya boleh angkut penumpang 30 persen saja

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ia menambahkan, untuk zona merah idealnya keterisian kendaraan hanya diizinkan 30 persen. Adapun jika ditemukan lebih dari jumlah itu, Oded meminta jajaran Dishub dan Satpol PP Bandung melakukan tindakan sesuai aturan.

"Dishub koordinasi ulang dengan jajaran Satlantas Polrestabes untuk dilakukan blocking jalan dan pemberlakuan tutup jalan di malam hari sampai pagi hari," jelasnya.

3. Pelanggaran akan didenda sesuai aturan

Ilustrasi Street Food (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Sebelumnya, Oded mengatakan bahwa Kota Bandung saat ini berada pada level kewaspadaan virus corona di zona merah. Hal ini bisa diartikan bahwa kasus positif COVID-19 di Bandung terus bertambah banyak.

"Satpol PP melakukan razia masker sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar (sesuai peraturan)," ujarnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Waspada, Kota Bandung Kembali Masuk Zona Merah!

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Oded: Disiplin Protokol Kesehatan! 

Berita Terkini Lainnya