Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD Bogor
Dugaan unsur pemerasan terungkap dalam persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Ade Yasin menyebut bahwa ada fakta baru terungkap dalam persidangan suap BPK Jabar untuk predikat WTP Kabupaten Bogor. Auditor BPK terungkap melakukan unsur pemerasan pada SKPD Kabupaten Bogor.
Fakta baru ini terungkap dalam keterangan enam orang saksi yang dihadirkan oleh KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (10/8/2022).
Adapun enam orang ini yaitu: Kepala Dinas PUPR Bogor, Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.
Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.
1. Ada tekanan dari BPK Jabar
Kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan dari enam saksi, ada poin dugaan saksi merasa dipemer oleh terdakwa auditor BPK Jabar.
"Poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas (oleh BPK Jabar)," ujar Dina udai persidangan.
Menurutnya, Sekretaris PUPR Maulana Adam yang menyuruh para bawahannya untuk mengumpulkan uang mengalami tekanan.
"Pernyataan dari saksi-saksi yang memang disuruh Pak Adam. Ternyata pak Adam dalam kegelisahan yang luar biasa, beliau sangat tertekan dengan permintaan daripada BPK tersebut," katanya.
Baca Juga: Adik Ade Yasin Sebut Ihsan Ayatullah Meminta Uang Suap BPK Jabar
Baca Juga: Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin