TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Unsur Pemerasan BPK Jabar ke SKPD Bogor

Dugaan unsur pemerasan terungkap dalam persidangan

Tersangka suap yang kena OTT KPK bersama Bupati Bogor Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Ade Yasin menyebut bahwa ada fakta baru terungkap dalam persidangan suap BPK Jabar untuk predikat WTP Kabupaten Bogor. Auditor BPK terungkap melakukan unsur pemerasan pada SKPD Kabupaten Bogor.

Fakta baru ini terungkap dalam keterangan enam orang saksi yang dihadirkan oleh KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (10/8/2022).

Adapun enam orang ini yaitu: Kepala Dinas PUPR Bogor, Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya.

1. Ada tekanan dari BPK Jabar

Konferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum, Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan dari enam saksi, ada poin dugaan saksi merasa dipemer oleh terdakwa auditor BPK Jabar.

"Poin dalam perkara hari ini kita menemukan fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas (oleh BPK Jabar)," ujar Dina udai persidangan.

Menurutnya, Sekretaris PUPR Maulana Adam yang menyuruh para bawahannya untuk mengumpulkan uang mengalami tekanan.

"Pernyataan dari saksi-saksi yang memang disuruh Pak Adam. Ternyata pak Adam dalam kegelisahan yang luar biasa, beliau sangat tertekan dengan permintaan daripada BPK tersebut," katanya.

2. Saksi pernah berikan uang ke KPK gunakan uang pribadi

Uang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Mendengar pernyataan itu, Dina juga menduga terdapat unsur pemerasan kepada orang yang memberikan uang. Apalagi, uang yang diberikan untuk BPK Jabar ada yang langsung dari kantong pribadi.

"Patut diduga adalah pemerasan terhadap SKPD atau kepada orang yang memberikan uang, itu kita dengarkan keenam orang saksi tadi, karena mereka sampai menggunakan uang pribadi dan mereka memberikan itu dengan keadaan berat hati, itu kuncinya," katanya.

3. Saksi berikan uang ke BPK Jabar hasil udunan

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Unsur pemerasan, kata dia, terlihat juga dari tidak adanya kesepakatan pemberian uang ke BPK Jabar. Menurutnya, jumlah uang yang diberikan berdasarkan permintaan dari para terdakwa auditor BPK Jabar.

"Atas permintaan BPK dan itu spontanitas, jadi artinya tidak pernah disepakati dari awal. Coba bayangkan dari UPT-UPT mereka patungan sejuta, sejuta, sejuta sudah kaya kaleng. Diminta hari ini Rp100 juta mereka kumpulin, minta Rp15 juta mereka kumpulin, minta Rp50 juta mereka kumpulin," katanya.

Baca Juga: Adik Ade Yasin Sebut Ihsan Ayatullah Meminta Uang Suap BPK Jabar

Baca Juga: Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin

Berita Terkini Lainnya