KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara Sutisna
Kasasi sudah disampaikan KPK secara langsung ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan Jaksa KPK ke MA. Adapun kasasi diajukan setelah hakim memvonis Aa Umbara dengan hukuman kurungan lima tahun penjara.
"Tim Jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," ujar Ali, melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022).
1. Putusan hakim masih belum membuat rasa keadilan
Memori kasasi telah dikirimkan KPK sejak Jumat (11/2/2022) kemarin. Ali mengungkapkan, pengajuan kasasi ini dilakukan demi mempertahankan isi surat tuntutan jaksa yang menuntut Aa Umbara mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya sudah diberikan oleh jaksa KPK pada Aa Umbara.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," katanya.
Baca Juga: Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui