TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara Sutisna

Kasasi sudah disampaikan KPK secara langsung ke MA

IDN Times/Bagus F

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan Jaksa KPK ke MA. Adapun kasasi diajukan setelah hakim memvonis Aa Umbara dengan hukuman kurungan lima tahun penjara.

"Tim Jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," ujar Ali, melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022). 

1. Putusan hakim masih belum membuat rasa keadilan

IDN Times/Bagus F

Memori kasasi telah dikirimkan KPK sejak Jumat (11/2/2022) kemarin. Ali mengungkapkan, pengajuan kasasi ini dilakukan demi mempertahankan isi surat tuntutan jaksa yang menuntut Aa Umbara mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu, ada beberapa pertimbangan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya sudah diberikan oleh jaksa KPK pada Aa Umbara.

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," katanya.

2. KPK berharap MA kabulkan seluruh permohonan kasasi

IDN Times/Bagus F

Kemudian, Ali mengatakan, putusan atau vonis hakim pada terdakwa Aa Umbara Sutisna belum memberikan keadilan untuk masyarakat luas, terutama soal denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Sehingga, Ali meminta, MA mengabulkan kasasi Jaksa KPK.

"KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata dia.

Baca Juga: Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Berita Terkini Lainnya