Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Total tersangka dari kasus ini ada tujuh orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus korupsi PT. Posfin yang merugikan uang negara sebesar Rp52 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Baru-baru ini, Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka baru dari perusahaan swasta.
Dua orang ini yaitu tersangka YHR (Direktur PT. Sans Mitra Indonesia), dan FAR (Direktur PT. Oxela Wirya Kencana). Keduanya dinyatakan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar, Rabu (10/11/2021) malam.
1. Pengadaan proyek ini fiktif
Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar mengatakan, dua orang tersangka itu bersepakat men-subkontrak-kan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT. Sans Mitrra Indonesia dengan Kementrerian Pertanian (Kementan) dengan Nilai Kontrak Rp203 Milyar.
"Dari pengadaan itu ternyata proyek tersebut fiktif. Sebab Proyek itu di-subkontrak-kan pada PT. Posfin senilai kurang lebih Rp57 Milyar dan disepakati bahwa PT. Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," ujar Dodi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sudah Amankan Lima Tersangka
Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar