Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung memvonis terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019, Ade Barkah, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis Ade Barkah dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Surachmat. Adapun sidang ini digelar dengan model hybrid, para terdakwa dihadirkan melalui daring, sedangkan kuasa hukum dan jaksa dihadirkan langsung.
"Mengadili, menyatakan Ade Barkah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan," ujar Surachmat, Rabu (3/11/2021).
1. Ade Barkah diminta membayar uang pengganti Rp750 juta
Selain divonis hukuman penjara dua tahun dan denda uang, Surachmat bilang, hakim juga meminta Ade Barkah membayar uang pengganti di luar uang denda yang sudah ditentukan dalam amar putusan.
"Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan maka harta benda akan disita. Dan apabila tidak mencukupi maka dikurung enam bulan," katanya.
Hakim menilai, Ade Barkah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun selama persidangan, Ade Barkah dinilai telah menetapkan perbuatan baik.
Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya