Korupsi Bandung Smart City: Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (DDishub) Kota Bandung.
Dua terdakwa ini yakni, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, dan Direkturnya, Benny. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan suap pada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal, Kadishub Dadang Darmawan, dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).
1. Keduanya juga diminta membayar denda Rp100 juta
Hakim menilai dua terdakwa ini telah melakukan suap agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ungkap Hera.
Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui
Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City