Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui
Terdakwa dinilai telah melakukan suap pada Yana Mulyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung memvonis Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta, Senin (11/9/2023).
Sonny dinilai telah melakukan suap dalam pengadaan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023, secara bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
1. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi
Selain itu, Sonny juga diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya. Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha," ungkap Hera.
Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City
Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City