TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekuasaan Sunda Empire Hancur, Begini Komentar Majelis Adat Sunda

Sunda Empire tidak ada dalam sejarah Indonesia

Pupuhu Dewan Karatuan Mejelis Adat Sunda Ari Mulia Subagdja. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sepertinya tidak akan ada lagi kekuasaan Sunda Empire di Tanah Pasundan. Kekaisaran yang mengklaim punya "power" di muka bumi ini nampaknya sudah hancur. Tiga petinggi Kekaisaran Sunda Empire sudah berurusan dengan kepolisian dan tunduk dihadapan hukum Pemerintahan Indonesia.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena disangkakan membuat onar dan berita bohong. Bahkan, tiga pimpinan Sunda Empaire ini terancam hukuman lebih berat karena menggunakan atribut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO.

Pupuhu Dewan Karatuan Mejelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagdja menyebutkan, Kekaisaran Sunda Empire bisa belokan sejarah dan makar.

"Sunda Empire masuk pembelokan sejarah dan mengklaim sebagai penguasa bumi dan dunia," ujar Ari saat konpresi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Cerita Mantan Istri Rangga Petinggi Sunda Empire: Banyak Kejanggalan 

Baca Juga: Ini Sosok yang Hancurkan Kekuasaan Sunda Empire di Bandung

Baca Juga: Cerita Eks Istri Sekjen Sunda Empire: Siang Ketemu, Malam Nikah Siri

1. Sistem Kekaisaran Sunda Empire bisa saja masuk makar

(Pupuhu Dewan Karatuan Mejelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagdja) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ari mengatakan, sistem Kekaisaran Sunda Empire sangat tidak jelas secara nilai sejarah dan ilmu kebudayaan Sunda. Sehingga menurutnya, upaya penggiringan opini yang dilontarkan Sunda Empire bisa bisa masuk dalam kategori makar.

"Ini sistem salah dan saya kira ini makar pada NKRI," ungkapnya.

Baca Juga: Halu Tingkat Tinggi, Polisi Segera Periksa Kejiwaan 3 Bos Sunda Empire

2. Tiga tersangka sudah diamankan Polda Jabar

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kehebohan Sunda Empire yang sempat viral di sejumlah media sosial saat kemunculannya langsung membuat kepolisian bergerak. Upaya penyelidikan keberadaan Sunda Empire langsung dilakukan.

Namun, laporan warga kepada polisi atas kehadiran Kekaisaran Sunda Empire ini membuat Polda Jabar dengan mudah melakukan penyidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, tiga pimpinan Sunda Empire Nasri Bank, Ki Ageng Rangga Sasana dan Raden Ratna Ningrum langsung ditetapkan tersangka dengan pasal membuat onar dan berita bohong.

Mereka kini diancaman hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946. 

Baca Juga: Kolom Marga hingga Nama Samaran, Ini Formulir Sunda Empire yang Viral

3. Tiga pimpinan Sunda Empir diperiksa intensif penyidik Polda Jabar

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelum menjadi tersangka, ketiga pimpinan Sunda Empire ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Sekitar 10 jam, Nasi Bank dan istrinya Raden Ratna Ningrum diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar.

Sedangkan, satu petinggi Sunda Empire yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal, Rangga Sasana diperiksa di Polda Metro Jaya.

Berita Terkini Lainnya