Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Rahmat Baequni Soal Berita Hoax
Berkas tersangka lain soal berita hoax juga ditangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar sudah menerima berkas kasus penyebar berita bohong atau hoax yang dilakukan penceramah Rahmat Baequni pada Rabu (4/12).
Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, berdasarkan berkas yang diterima, Rahmat Baequni disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ini baru tahap penanganan perkaranya masih dalam pra penuntutan. Kasusnya masih berproses," ujar Abdul saat ditemui di kantornya, Jalan LL. RE Martadinata, Rabu (4/12).
1. Rahmat Baequni sebarkan berita bohong soal KPPS
Abdul menjelaskan, Baequni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang terekam dalam beberapa video kemudian tersebar di media sosial. Narasi dari video tersebut kata dia, dibuat sebelum Baequni menyampaikan ceramahnya.
"Yang bersangkutan sebagai terlapor, menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada 17 Juni 2019," ungkapnya.