Kejati Jabar: Guru Perkosa 12 Muridnya Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Kejati Jabar minta kasus ini menjadi perhatian jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memastikan kasus HW, guru yang merudapaksa 12 muridnya di Kota Bandung hingga membuat beberapa korban hamil, merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan.
"Kami dari Kejati beserta jajaran sangat konsen karena ini bukan hanya menyangkut masalah diksusila. Tetapi ini termasuk kejahatan kemanusian," ujar Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar saat konfrensi pers, Kamis (9/12/2021).
1. Terdakwa juga menyalahgunakan jabatannya sebagai tenga pendidik
Kejati Jabar akan konsen terhadap kasus ini. Sebab, Asep Nana Mulyana bilang bahwa hal ini tidak hanya mengundang atensi publik Jabar melainkan sudah sampai masyarakat luas. Apalagi, status HW merupakan seorang tenaga pendidik.
"HW kemudian menyalahgunakan kedudukan dan posisinya selaku guru, seorang pendidik yang seharusnya mengedepankan bagaimana integritas dan moralitas," ungkap Asep.
Kejati Jabar juga memastikan proses penuntutan pada terdakwa akan dimaksimalkan. Asep mengatakan, Kejati Jabar juga harus respect kepada korban.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kemudian kami melihat di samping mungkin ada dalam bentuk-bentuk perlindungan lain baik dalam bentuk kompensasi ataupun resupsi secara materil maupun in material," ucapnya.
Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui
Baca Juga: Miris! Ini Motif Anak SMA Rudapaksa dan Bunuh Anak SD di Kab. Bandung