Kejari Sudah Terima Berkas Kasus Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bandung
Kejari Bandung baru terima berkas pelaku anak-anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menerima berkas kasus penjualan dan pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung. Berkas ini diterima jaksa dengan beberapa catatan yang harus dilengkapi Polrestabes Bandung.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, berkas kasus penjualan hingga pemerkosaan anak 14 tahun di Bandung masih belum sempurna, namun Kejari Bandung sudah menerimanya.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu. Tapi masih P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ujar Dodi saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
1. Berkas belum berstatus P21
Meski sudah diterima, Dodi bilang bahwa ada beberapa keterangan dalam berkas yang perlu diperbaiki oleh penyidik Polrestabes Bandung. Dengan begitu, berkas ini belum bisa dikatakan P21 atau berstatus bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
"Masih dikembalikan, masih diminta diperbaiki penyidik," kata dia.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma dan Cemas Berlebihan
Baca Juga: KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai