Kasus Pembunuhan Indramayu, Terdakwa Hadiri Sidang Pakai Ranjang RS
Hakim sidang terpaksa kenakan masker saat persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu terpaksa hadir dalam ruangan sidang dengan kondisi sakit parah. Bahkan terdakwa dihadirkan lengkap dengan tempat tidur dan peralatan medis lainnya di Pengadilan Negeri Indramayu.
Kabar tersebut ditemukan IDN Times dari postingan foto akun Instagram resmi Kejari Indramayu yang diunggah pada Selasa (21/1). Dalam foto tersebut terlihat terdakwa Warsudin atau WS terbaring di hadapan hakim dengan tempat tidur medis rumah sakit.
Baca Juga: Tedy Akui Sempat Kecewa Jenazah Lina Diautopsi dan Dipindahkan
Baca Juga: Kesal Dibilang Stres, Sunda Empire: Ridwan Kamil Harusnya Paham!
1. Dihadirkan lengkap dengan ranjang rumah sakit dan dokter
Posting-an akun Kejari Indramayu tersebut menuliskan bahwa kedatangan WS untuk membuktikan tindak kejahatanya yang telah melakukan pembunuhan berencana. WS dikabarkan hadir dengan pendampingan pihak rumah sakit.
"Selasa, 21 Januari 2020. Lanjutan persidangan perkara an tdw H. D dan perkara tdw WS, Dkk Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 jan 2020 dimulai pukul 18.30 wib dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Dalam dakwaan : pembunuhan dilakukan oleh ibu kandung kepada anak kandungnya dengan menggunakan pembunuh bayaran. Dalam rangka pembuktian telah dihadirkan para terdakwa antara lain tdw WS dengan kondisi sakit dan tidak memungkinkan duduk di bangku terdakwa. Maka Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dengan Pendampingan Tim Medis RSUD Indramayu dengan posisi berbaring di tempat tidur." tulis akun tersebut dalam kolom teks Instagram.
Baca Juga: Kasbangpol Jabar dan Rektor Unisba Diperiksa Kasus Sunda Empire
Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina
Baca Juga: Sekjen Sunda Empire: Kekaisaraan Sunda Lebih Tinggi dari PBB