TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria Sudjana

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan eks pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS). Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) 2019.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy l mengatakan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan pada tersangka TPS dan penelitian barang bukti serta beberapa tindakan lain sesuai aturan berlaku.

"Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).

1. Ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan

IDN Times/Sukma Sakti

Kejari Bandung tidak berhenti sampai di sini. Taufik bilang, penyidikan masih akan terus berjalan guna mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Banprov Jabar 2019 ini.

"Untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.

2. Kejari Bandung sudah tetapkan Tatan sebagai tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021). 

Adapun keputusan itu diambil sudah berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.

"Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," katanya. 

Baca Juga: Waketum Kadin Suryani Motik Minta Munas Kadin Ditunda!

Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Berita Terkini Lainnya