Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria Sudjana
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan eks pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS). Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy l mengatakan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan pada tersangka TPS dan penelitian barang bukti serta beberapa tindakan lain sesuai aturan berlaku.
"Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).
1. Ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan
Kejari Bandung tidak berhenti sampai di sini. Taufik bilang, penyidikan masih akan terus berjalan guna mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Banprov Jabar 2019 ini.
"Untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Waketum Kadin Suryani Motik Minta Munas Kadin Ditunda!
Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan