Kajati Jabar Pastikan Pemerkosa Santriwati Selewengkan Dana Bansos!
Penyelewengan diketahui langsung Kajati Jabar di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana memastikan terdakwa HW, oknum guru pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung, tidak hanya melakukan tindakan asusila.
Lebih daripada itu, HW terbukti menyalahgunakan uang bantuan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kepala Kejati Jabar setelah ia memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep, kepada wartawan.
1. HW salahgunakan uang Bansos
Dalam persidangan, Kajati Jabar juga bertanya mengenai peran HW dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan menyasar mekanisme pembelajaran dan kurikulum serta evaluasi tempat pendidikannya.
"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," katanya.
Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Pengacara Yakin Ada Sindikat!
Baca Juga: Terdakwa HW, Pemerkosa Santriwati Bandung Dapat Dana PIP dan BOS