KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster
KAI Daop II Bandung belum terima aturan vaksinasi booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) II Bandung belum memberlakukan aturan syarat mobilitas menggunakan vaksin booster. KAI Daop II Bandung saat ini masih menunggu keputusan tetap aturan tersebut.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).
1. Masih terapkan aturan lama
Kuswardoyo menjelaskan, saat ini KAI Daop II Bandung masih menerapkan aturan yang lama dari pemerintah pusat. Sehingga, penumpang masih belum diminta menggunakan syarat vaksin booster untuk syarat perjalanan.
"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub nomor 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," ungkapkannya.
Baca Juga: Haris Azhar Gagal Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja