TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAI Bandung Belum Berlakukan Syarat Mobilitas Vaksin Booster 

KAI Daop II Bandung belum terima aturan vaksinasi booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) II Bandung belum memberlakukan aturan syarat mobilitas menggunakan vaksin booster. KAI Daop II Bandung saat ini masih menunggu keputusan tetap aturan tersebut.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

1. Masih terapkan aturan lama

IDN Times/Galih Persiana

Kuswardoyo menjelaskan, saat ini KAI Daop II Bandung masih menerapkan aturan yang lama dari pemerintah pusat. Sehingga, penumpang masih belum diminta menggunakan syarat vaksin booster untuk syarat perjalanan.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub nomor 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," ungkapkannya.

2. Aturan baru akan disesuaikan dengan pusat

IDN Times/Galih Persiana

Meski belum memberlakukan aturan syarat vaksinasi booster. Kuswardoyo mengatakan bahwa KAI Daop II Bandung akan mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api.

"Tentunya kami akan menyesuaikan sesuai aturan yang diberlakukan. Dan kami sudah siap menjalankan aturan sesuai kebijakan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Haris Azhar Gagal Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja

Berita Terkini Lainnya