JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Hak politik Aa Umbara dicabut selama lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, serta gratifikasi, Aa Umbara Sutisna selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp2 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).
1. JPU menuntut Aa Umbara terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU KPK, Budi Nugraha, jaksa menilai bahwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan penjara dan terdakwa tetap ditahan," ujar Budi.
Baca Juga: Totoh Bantah Kasih Fee dari Bansos COVID-19 untuk Aa Umbara
Baca Juga: Demi Mutasi, PNS Bandung Barat Setor Uang ke Anak Bupati Aa Umbara?