Hukuman Mati, Herry Pemerkosa Santriwati Bacakan Pledoi Pekan Depan
Ada dua pledoi yang akan dibacakan di persidangan ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. Pemerkosa 12 santriwati itu membacakan pledoi setelah sebelumnya dituntut hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia.
Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan, pledoi ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 Januari 2022. Adapun nota pembelaan dilakukan sebagai hak dari terdakwa.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
1. Herry diberikan kesempatan membacakan langsung pledoi yang ditulis secara pribadi
Ira mengungkapkan, pembacaan pledoi yang akan dilakukan pada pekan depan, terdiri dari tulisan tangan Herry secara langsung. Tak hanya itu, ada pula pledoi yang ditulis oleh kuasa hukum yang kemudian turut dibacakan dalam ruangan sidang.
"Pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santri di Kab.Bandung, 8 Orang Saksi Diperiksa
Baca Juga: Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri