Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Atalia Kamil: Sudah Adil
Vonis sudah adil meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bunda Forum Anak Daerah (FAD Jabar), Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan bahwa putusan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan, telah memberikan ras keadilan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim pada Selasa (15/2/2022) memaeng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Meski begitu, tuntutan diberikan dengan pertimbangan yang kuat untuk para korban.
"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," ujar Atalia melalui keterangan resminya, Rabu (16/2/2022).
1. Atalia pastikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es
Dengan sudah diberikan vonis pada Herry Wirawan, Atalia berharap dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pemerkosaan. Selain itu, hukuman yang diberikan pada Herry juga sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," katanya.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung
Baca Juga: Hakim Vonis Herry Wirawan, Kajati Pertanyakan Status Yayasan