Hari Anak Nasional 2020, 35 Anak Binaan Kota Bandung dapat Remisi
Total keseluruhan hak remisi ada 857 anak se-Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 857 anak di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indonesia mendapatkan hak remisi di Hari Anak Nasional. Untuk Provinsi Jawa Barat ada 59 anak, sedangkan Kota Bandung sebanyak 35 anak.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, total keseluruhan mendapatkan hak remisi ada sebanyak 857 anak yang terbagi di seluruh Lapas kabupaten/kota di Indonesia.
"Jadi ada 857 yang dilakukan remisi penilaian lebih kepribadian agama dan juga ada pembinaan kemandirian yaitu dia belajar tentang otomotif, bercocok tanam, dan belajar bagaimana beternak sehingga dia siap ketika dia keluar," ujar Renhat saat ditemui di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kamis (23/7/2020).
1. Remisi diberikan pada anak yang sudah mengikuti pembinaan pendidikan
Kemudian, Kabag Humas Protokol Dirjenpas Rika Aprianti mengatakan, hak remisi anak diberikan pada anak yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, pemberian remisi tidak hanya untuk Lapas melainkan rutan juga ada.
"Itu sebagai bentuk reward karena anak-anak sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," ungkapnya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Tiap Anak Indonesia Wajib Merasakan Kebahagiaan
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Menteri PPPA Minta Orangtua Bersabar Dampingi Anak