Hakim PN Bandung Positif Corona, Sidang Perdata Ditutup Seminggu
Diketahui saat melakukan tes PCR secara mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan positif virus corona (COVID-19). Hal tersebut diketahui pascates usap pribadi yang dilakukan pada Jumat 4 September 2020.
Buntut dari kasus tersebut, PN Bandung akan menunda atau mengundur persidangan khususnya kasus perdata sampai satu minggu ke depan.
1. Hakim positif ada riwayat sakit
Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan, hakim positif COVID-19 tersebut diketahui setelah melalui proses tes PCR secara mandiri. Hakim tersebut juga diduga sudah dalam kondisi sakit setelah datang ke Kota Bandung.
"Sakit-sakitan sejak dimutasi dari Solo ke Bandung, sempat dirawat juga tapi bukan karena COVID-19. Kemarin baru ada kepastian (positif COVID-19) sehingga dirawat (isolasi) di rumah sakit," ujar Wasdi, saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga: KPK Cecar Enam Pertanyaan, Ini Jawaban Wali Kota Bandung Oded Danial
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok