DPRD Jabar Kecam Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Permendikbud Ristekdikti nomor 30 2021 belum tepat disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menolak semua kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi. Penolakan ini diserukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Jabar saat menerima aduinesi Dewan Dakwah Jabar Senin, (22/11/21).
Abdul Hadi Wijaya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud Riset dan Teknologi nomor 30 2021, menurutnya masih belum tepat diterapkan, sebab undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai.
"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri. Ini sangatlah tidak etis," ujar Abdul melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/11/2021).
1. DPRD Jabar mengecam semua bentuk kekerasan seksual di kampus
Permendikbud Ristekdikti nomor 30 2021 seharusnya lebih dahulu merujuk pada undang-undang. Abdul mengatakan, peraturan itu telah mendahului undang-undang induknya yang saat ini masih belum dirubah.
"Secara institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jabar akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Dapat Investasi dari Tiga Negara
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31