TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKM Masjid Bandung Raya Dukung Kemenang Soal Pengaturan Pengeras Suara

Ketua DKM sebut langkah kemenag sudah tepat

Iluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Bandung, IDN Times - Dewan Keamanan Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur soal pengeras suara di masjid. Langkah kementerian dalam membuat peraturan ini dinilai sudah tepat.

Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja mengatakan, pengaturan pengeras suara di musala dan masjid perlu dilakukan. Sebab, saat ini banyak timbul masalah di masyarakat mengenai pengeras suara.

"Dalam kondisi sekarang, sedang berlomba adu keras, menurut saya Kemenag harus diatur. Waktunya juga tepat, karena (saat ini) bukan cuma dengan yang berbeda agama, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," ujar Muchtar, Rabu (23/2/2022).

1. SE dapat meminimalisir gesekan di masyarakat

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Alasan lain Kemenag harus mengatur pengeras suara yaitu untuk meminimalisir gesekan atau konflik di masyarakat. Muchtar bilang, sebagai contoh ada kasus di Kota Medan, yang mana seorang wanita ditahan polisi gara-gara meminta untuk dikecilkan volume pengeras suara masjid di dekat rumahnya.

Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa, harus ada aturan dari kementrian demi kedamaian umat beragama. "Supaya ada rujukan, kalau kami mau melarang juga kan (dulu) tidak ada rujukannya. Sama seperti kasus orang di Medan itu, dia sampai ditahan," ucapnya.

2. SE dikeluarkan untuk menciptakan ketentraman

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Boyke Ledy Watra)

Untuk diketahui, Kemang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022. SE itu berisi tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya mengeluarkan pedoman pengaturan pengeras suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

Baca Juga: ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian Madrasah

Berita Terkini Lainnya