DKM Masjid Bandung Raya Dukung Kemenang Soal Pengaturan Pengeras Suara
Ketua DKM sebut langkah kemenag sudah tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Keamanan Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur soal pengeras suara di masjid. Langkah kementerian dalam membuat peraturan ini dinilai sudah tepat.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja mengatakan, pengaturan pengeras suara di musala dan masjid perlu dilakukan. Sebab, saat ini banyak timbul masalah di masyarakat mengenai pengeras suara.
"Dalam kondisi sekarang, sedang berlomba adu keras, menurut saya Kemenag harus diatur. Waktunya juga tepat, karena (saat ini) bukan cuma dengan yang berbeda agama, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," ujar Muchtar, Rabu (23/2/2022).
1. SE dapat meminimalisir gesekan di masyarakat
Alasan lain Kemenag harus mengatur pengeras suara yaitu untuk meminimalisir gesekan atau konflik di masyarakat. Muchtar bilang, sebagai contoh ada kasus di Kota Medan, yang mana seorang wanita ditahan polisi gara-gara meminta untuk dikecilkan volume pengeras suara masjid di dekat rumahnya.
Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa, harus ada aturan dari kementrian demi kedamaian umat beragama. "Supaya ada rujukan, kalau kami mau melarang juga kan (dulu) tidak ada rujukannya. Sama seperti kasus orang di Medan itu, dia sampai ditahan," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta
Baca Juga: ASN Kemenag Jabar Ditetapkan Tersangka Korupsi Soal Ujian Madrasah