TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI PSBB Total, Polda Jabar Belum Berencana Tutup Wilayah Perbatasan

Penertiban akan tetap diterapkan Polda Jabar

Suasana Gedung Sate Pasca Kabar Pegawai Diindikasikan Positif COVID-19. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat belum akan menerapkan penyekataan di wilayah perbatasan, setelah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, penyekataan jalan perbatasan antara DKI Jakarta dan wilayah Jabar masih belum diterapkan Polda Jabar.

"Polda Jabar sendiri belum ada pembatasan atau melakukan penyekatan di jalur perbatasan di antara Jabar dan Jakarta," ujar Erdi saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

1. Polda akan tindak masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan

pixabay.com

Meski belum diberlakukan penyekataan, Erdi mengatakan Polda Jabar akan terus melakukan pengawasan pada masyarakat seperti dengan melakukan razia. Polisi, kata dia, tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan selama pandemik.

"Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

2. Apabila ada masyarakat melawan saat ditertibkan maka akan berhadapan dengan hukum

pixabay.com

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker dengan tertib lalu melawan petugas saat diingatkan, maka akan langsung berhadapan dengan hukum.

"Apabila yang bersangkutan melawan ke petugas hukum itu dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," katanya.

3. DKI Jakarta PSBB Total sejak 14 September 2020

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan memberlakukan PSBB Total pada Senin, 14 September 2020. PSBB total di Ibu Kota merupakan imas dari fenomena kasus virus corona di Jakarta yang terus meningkat. Di sisi lain, okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan pun kian menipis.

Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Doni Monardo: Pak Anies Tidak Pernah Menggunakan Istilah PSBB Total

Baca Juga: Kontroversi “PSBB Total”, Kata-kata yang Tak Pernah Diucapkan

Topik:
Berita Terkini Lainnya