Divonis Tujuh Tahun, Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 Lapas Sukamiskin
Irwandi menjalani masa perkenalan lingkungan dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menjalani hukuman tujuh tahun penjara, terpidana suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf, resmi menghuni blok utara bawah nomor 40, Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/2).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, melalui sambungan telepon, Minggu (16/2).
Baca Juga: Bikin Gaduh, Majelis Adat Samakan Ridwan Saidi dengan Sunda Empire
Baca Juga: Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun
1. Seminggu ke depan Irwandi jalani perkenalan lingkungan
Aris menuturkan, Irwandi Jusuf akan terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan Lepas Sukamiskin dalam waktu satu minggu. Setelah itu, Irwandi menjalani masa hukuman sesuai keputusan MA, yakni selama tujuh tahun penjara.
"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dahulu mulai hari ini," ungkapnya.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota Bandung, Banjir Rendam SPBU Cikadut
Baca Juga: Napi Perempuan Jalan-jalan ke Minimarket, Ini Kata Lapas Sukamiskin