Dishub Jabar Usulkan 7.400 Angkot Berpelat Kuning Dapat Subsidi BBM
Bantuan diberikan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) telah membuat skema untuk memberikan bantuan pada kendaraan angkutan umum (angkot) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, bantuan ini rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar. Rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," ujar Koswara usai acara Japri di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022).
1. Dishub Jabar hanya berikan bantuan
Selanjutnya, Koswara menjelaskan, bantuan diberikan bukan berupa pengurangan harga BBM untuk angkot pelat kuning. Ia mengatakan, bantuan ini berupa tambahan uang langsung yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.
"Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," ucapnya.
Baca Juga: Potensi Didatangi 9,5 Juta Pemudik, Dishub Jabar Bangun Pos Vaksinasi
Baca Juga: Cuti Lebaran 10 Hari, Dishub Jabar: Pemudik Bakal Membludak!