TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Jabar Usulkan 7.400 Angkot Berpelat Kuning Dapat Subsidi BBM

Bantuan diberikan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat

Penumpang menaiki angkot di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) telah membuat skema untuk memberikan bantuan pada kendaraan angkutan umum (angkot) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kepala Dishub Jabar, A. Koswara mengatakan, bantuan ini rencananya diberikan dalam bentuk voucher pada 7.400 angkot ekonomi berpelat kuning di Jabar. Rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan tim pejabat, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," ujar Koswara usai acara Japri di Gedung Sate, Rabu (14/9/2022).

1. Dishub Jabar hanya berikan bantuan

Sejumlah angkot menunggu keberangkatan di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selanjutnya, Koswara menjelaskan, bantuan diberikan bukan berupa pengurangan harga BBM untuk angkot pelat kuning. Ia mengatakan, bantuan ini berupa tambahan uang langsung yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.

"Jadi itu tidak akan lebih murah hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," ucapnya.

2. AKDP ekonomi dipilih karena kewenangan Dishub Jabar

(Sopir menggratiskan biaya naik angkot bagi warga di Cianjur) www.twitter.com/@LaodeMSyarif

Pemilihan bantuan untuk angkot AKDP ini sudah berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Sehingga, di luar aturan itu, Koswara mengatakan, Dishub Jabar belum bisa memberikan bantuan.

"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP, dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," katanya.

Baca Juga: Potensi Didatangi 9,5 Juta Pemudik, Dishub Jabar Bangun Pos Vaksinasi

Baca Juga: Cuti Lebaran 10 Hari, Dishub Jabar: Pemudik Bakal Membludak!

Berita Terkini Lainnya