Dinkes Bandung: ODHA Tetap Diizinkan Ikut Vaksinasi COVID-19 Sinovac
ODHA harus dalam kondisi tidak terinfeksi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) mengikuti program vaksinasi virus corona. Namun, ada sejumlah aturan khusus dan syarat yang harus dilalui.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, Pemkot Bandung akan tetap selektif untuk penerima vaksin Sinovac tahap I. Hal ini juga berlaku untuk ODHA.
"ODHA boleh tetapi sesuai kondisi kesehatannya, selama tidak ada kontra indikasi terutama tentang autoimun. Lalu, dengan syarat CD4 di atas nilai tertentu, kalau tidak salah di atas 200," ujar Ahyani saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
1. Wanita hamil dan ibu menyusi tidak diizinkan ikut vaksinasi COVID-19
Ia menjelaskan, syarat yang paling utama untuk ODHA yang ingin diberikan vaksin Sinovac harus dinyatakan negatif COVID-19. Menurutnya, hal itu merupakan syarat paling penting.
"Yang tidak boleh wanita hamil dan menyusui, berusia di bawah 18 tahun, tekanan darah di atas 140 atau 190, serta mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir," tuturnya.
Baca Juga: 78 Nakes di Kota Bandung Mangkir pada Penyuntikan Vaksinasi Tahap I
Baca Juga: Selama PSBB Proporsional Bandung, Minimarket Banyak Langgar Aturan