TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Anak Kandungnya, Orang Tua di Bandung Buat Surat Damai

Pesan disampaikan langsung melalui anak ketiganya

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Kasus sengketa persidangan perdata anak gugat otang tua di Kota Bandung belum temui titik terang. Baru-baru ini, pihak keluarga meminta agar pihak penggugat secara langsung membuat perdamaian.

Seperti diketahui, sebagai pihak penggugat dalam hal ini adalah Deden, Ia merupakan anak kandung dari RA Koswara dan keluarga yang kini bersatus tergugat.

1. Anak harusnya meminta damai langsung pada orang tua

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Anak ketiga dari Koswara Hamidah yang juga berstatus tergugat memaparkan isi hati dari bapak kandungnya. Hamidah mengaku, sang ayah, Koswara tidak tenang dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Untuk menyelesaikan persoalan, koswara juga membuat surat perdamaian untuk pihak penggugat.

"Dalam surat ini poin pertama menyebutkan bahwa, ini tidak sepatutnya orang tua meminta damai atau meminta maaf pada anaknya," ujarnya, Senin (25/1/2021).

2. Keluraga menganggap gugatan Deden mengada-ngada

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Hamidah menuturkan, dalam perkara ini pihak keluarga melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut keluarga gugatan ini adalah gugatan mengada-ada dan di luar dari peristiwa yang sebenarnya.

"Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah, Penggugat sujud di kaki tergugat III. Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat," ungkapnya.

3. Deden diminta meminta maaf

Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kemudian, Hamidah menyebutkan bahwa pihak penggugat harus membebaskan tergugat untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun. Setelah itu, Deden juga harus mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya, baik pidana maupun perdata.

"Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial," katanya.

Baca Juga: Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar

Baca Juga: Preman Minta Rp1,5 Juta di TPU Cikadut Khusus Jenazah COVID-19, Hoaks!

Berita Terkini Lainnya