Diduga Langgar UU ITE, Eks Gubernur Sultara Dilaporkan ke Polda Jabar
Nur Alam dilaporkan soal dugaan konten video SARA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan anggota DPR RI sekaligus pengacara, Rusdi Taher melaporkan Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE.
Nur Alam dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuat konten SARA yang diunggahnya melalui Lapas Sukamiskin dan tersebar luas di media sosial sejak Agustus 2022. Dia sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin.
1. Pakar menyatakan apa yang disampaikan Nur Alam masuk unsur SARA
Pelaporan pada Nur Alam oleh Rusdi Taher sendiri dilakukan setelah dirinya berdiskusi panjang dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah soal video yang diduga mengandung unsur SARA itu.
"Prof. Trubus Rahadiansyah menyatakan ucapan NA sudah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Rusdi di Kota Bandung, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tuding KPK Belokkan Fakta Hukum
Baca Juga: Pihak Gus Samsudin Bantah Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup