TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Langgar UU ITE, Eks Gubernur Sultara Dilaporkan ke Polda Jabar

Nur Alam dilaporkan soal dugaan konten video SARA

Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan anggota DPR RI sekaligus pengacara, Rusdi Taher melaporkan Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE.

Nur Alam dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuat konten SARA yang diunggahnya melalui Lapas Sukamiskin dan tersebar luas di media sosial sejak Agustus 2022. Dia sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin.

1. Pakar menyatakan apa yang disampaikan Nur Alam masuk unsur SARA

Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pelaporan pada Nur Alam oleh Rusdi Taher sendiri dilakukan setelah dirinya berdiskusi panjang dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah soal video yang diduga mengandung unsur SARA itu.

"Prof. Trubus Rahadiansyah menyatakan ucapan NA sudah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Rusdi di Kota Bandung, Kamis (22/9/2022).

2. Nur Alam membuat video itu dalam Lapas Sukamiskin

Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rusdi sendiri enggan memaparkan lebih lengkap dari video yang diduga mengandung unsur SARA itu. Intinya, dia menjelaskan bahwa NA telah membuat kebencian yang bersifat SARA melalui media elektronik.

"NA telah menggunakan media elektronik pada bulan Agustus 2022 bertempat di lapas Sukamiskin yang berisi ujaran kebencian yang bersifat sara yang mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang," jelasnya.

Selain unsur SARA, Rusdi berpendapat bahwa apa yang sudah disampaikan oleh NA tidak pantas untuk didengar dan dilihat langsung oleh publik. Apalagi, kata dia, NA sendiri merupakan eks Gubernur Sultra.

"Janganlah mengeluarkan statement yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Saya ingin NA dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku agar di masa mendatang tidak terjadi lagi statement seperti itu yang merusak ke-bhineka-an," kata dia.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tuding KPK Belokkan Fakta Hukum

Baca Juga: Pihak Gus Samsudin Bantah Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup

Berita Terkini Lainnya