Dianggap Gagal, PB PII Kritik Nadiem Makarim Soal Revisi UU Sisdiknas
Mendikbudristek dianggap abaikan publik dalam revisi ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB-PII) mengkritik langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang telah membuat Rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan Nadiem dianggap kurang tepat karena masih belum melibatkan publik untuk membahas Revisi UU Sisdiknas. PB PII juga meminta mantan pendiri perusahaan Go-Jek ini direshuffle oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Hasil kajian kami, Mendikbudristek kerap abai melibatkan publik dalam perumusan draft revisi UU Sisdiknas," ujar Ketua Umum PB PII Rafani Tuahuns saat ditemui di Bandung, Senin (28/3/2022).
1. Pelajar hanya dijadikan objek dalam Revisi UU Sisdiknas
Dalam membuat Draft Revisi UU Sisdiknas seharusnya melibatkan publik. Adapun kebijakan ini dianggapnya berdampak pada tidak terakomodirnya kepentingan pendidikan di akar rumput.
"Bagaimana tidak, pelajar hanya dijadikan objek dalam rancangan, otoritas evaluasi sistem pendidikan nasional sepenuhnya hanya dilakukan oleh pemerintah, selain itu tidak ada muatan hak pelajar dalam rancangan Revisi UU Sisdiknas," ungkap Rafani.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021, Ini Rapor Kinerja 2 Tahun Nadiem Makarim
Baca Juga: Mengenal BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim