Denda Rp1 Miliar, Eks Walkot Bekasi Rahmat Dituntut 9,5 Tahun Bui
Rahmat diduga korupsi pengadaan barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar lebih. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (14/9/2022).
JPU KPK menduga Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswhandono, Rabu (14/9/2022).
1. Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pencegahan tindak korupsi
Dalam tuntutan ini, JPU menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," ucapnya.
Adapun terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pencucian Uang