TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denda Rp1 Miliar, Eks Walkot Bekasi Rahmat Dituntut 9,5 Tahun Bui

Rahmat diduga korupsi pengadaan barang dan jasa

Sidang tuntutan Rahmat Effendi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar lebih. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (14/9/2022).

JPU KPK menduga Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswhandono, Rabu (14/9/2022).

1. Rahmat Effendi tidak mendukung upaya pencegahan tindak korupsi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Dalam tuntutan ini, JPU menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," ucapnya.

Adapun terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

2. Jaksa minta hakim cabut hak politik Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (ANTARA FOTO/Suwandy)

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, JPU KPK mengatakan bahwa Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.

"Hal ini dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," jelasnya.

Kemudian, Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun, "terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata dia.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari ASN dan Swasta

Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Rahmat Effendi Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya