Denda Masker Pakai Uang, Satpol PP Bandung: Kita Masih Sanksi Sosial
Sanksi masih sebatas teguran lisan dan sanksi sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut belum akan menerapkan tilang masker atau denda uang pada pengguna masker yang tidak tertib. Sanksi yang diberlakukan masih teguran lisan dan sanksi sosial.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, terkait aturan tilang masker dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Peraturan Gubernur (Pergub) belum bisa diterapkan di Kota Bandung.
"Denda masker sekarang masih sosialisasi, Pergub nomor 20 2020 di mana bepergian harus mengikuti masker, kemarin kita sudah ikut itu," ujar Taspen saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (30/7/2020).
1. Satpol PP Bandung belum terima Perwal baru soal sanksi denda masker
Taspen menuturkan, saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan di Kota Bandung, beberapa hal terkait teknis masih di koordinasikan. Adapun keputusan apakah Kota Bandung akan mengikuti aturan tersebut atau tidak, akan mengikuti arahan Wali Kota.
"Kota bandung belum terapkan itu, karena harus ditindak lanjutkan dengan Perwal Bandung. Kalau belum ada Perwal kita sosialisasi pada masyarakat di tempat keramaian," tuturnya.
Baca Juga: Sebanyak 7-8 RW Klaster Secapa AD Diizinkan Gelar Salat Idul Adha
Baca Juga: Denda Tak Pakai Masker Berlaku, Ridwan Kamil Sudah Tandatangani Pergub
Baca Juga: [BREAKING] Beredar Surat Gedung Sate Lock Down kerena Ada ASN Positif COVID-19