Denda Tak Pakai Masker Berlaku, Ridwan Kamil Sudah Tandatangani Pergub

Denda mulai Rp100-Rp150 ribu atau kerja sosial

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat serius dalam menegakkan sanksi terkait denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan aturan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, Pergub tersebut telah ditandatangani.

"Selama warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus itu lah yang kita tegakan. Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di acara Webinar dengan tema Siasat Recovery BUMD Jabar di era AKB yang digelar oleh PWI Jabar Gedung Sate, Senin (27/7/2020).

Nanatinya, warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, atau bisa dikenakan sanksi bekerja sosial.

1. Sanksi harus diterapkan suka atau tidak

Denda Tak Pakai Masker Berlaku, Ridwan Kamil Sudah Tandatangani PergubDok.Humas Jabar

Emil mengatakan, aturan yang dibuat terkait denda masker pasti menimbulkan polemik. Ada pihak yang turut mendukung, tapi ada juga yang enggan menerapkannya. Namun, dia menegaskan dalam kondisi seperti ini sanksi terhadap mereka pelanggar masker harus diterapkan.

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," katanya.

2. Masker bisa menurunkan angka penularan COVID-19

Denda Tak Pakai Masker Berlaku, Ridwan Kamil Sudah Tandatangani Pergubpexels.com/cottonbro

Mantan Wali Kota Bandung ini menuturkan COVID-19 ini bukan lagi urusan darurat kesehatan, tapi juga darurat ekonomi. Bahkan sebuah kajian menyebut bahwa lockdown pakai masker itu sama-sama menurunkan penurunan Covid-19.

"Tapi lockdown bisa menghancurkan ekonomi, sedangkan kalau pakai masker tidak, kalau ekonomi mau jalan kembali ya harus disiplin pakai masker," katanya.

3. Peluang ekonomi di Jabar banyak maka harus dimanfaatkan

Denda Tak Pakai Masker Berlaku, Ridwan Kamil Sudah Tandatangani PergubIDN Times/Irma Yudistirani

Sedangkan dalam recovery ekonomi, kata dia, harus paham dan sepakati agar seluruh pelaku ekonomi Jabar khususnya BUMD mengiuti keberhasilan dalam mengendalikan pandemi.

"Kuncinya kepemimpinan bersatu dalam kebersamaan. Covid-19 ini memberikan pelajaran bahwa barang siapa yang tidak siap dengan distruksi dia akan menjadi pecundang, barang siapa yang mampu selalu cepat adaptasi dia akan menjadi pemenang," papar Emil.

Menurutnya, Jabar itu sangat luas dan besar peluang ekonominya. Dengan kondisi ini Emil mengajak semua BUMD harus proaktif menjadi mitra utama untuk investasi.

Baca Juga: Ada yang Positif COVID-19? Ratusan ASN Gedung Sate Tes Swab Massal!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya