Delapan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2022 untuk Karyawan
Disnakertrans Jabar akan tangani penuh soal aduan THR 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengirimkan surat peringatan I pada delapan perusahaan. Surat diberikan karena perusahaan belum membayangkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 pada karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima ada 367 laporan soal belum dibayarkannya hak THR 2022 pada buruh oleh perusahaan. Sebanyak 344 diadukan secara online, dan 23 melalui posko aduan.
"Kami tindak lanjuti semua, dan sudah ada 8 kasih nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ujar Deni di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).
1. Sanksi diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan
Meski begitu, Deni mengungkapkan bahwa Disnakertrans Jabar sudah memantau 1.614 perusahaan untuk ketertiban membayangkan hak THR 2022 pada buruh. Adapun sosialisasi kewajiban perusahaan membayar THR sudah dilakukan setelah surat turunnya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kita tangani melalui pendekatan dan kita tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan samapai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022!
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!