TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuti Lebaran 10 Hari, Dishub Jabar: Pemudik Bakal Membludak!

Akan banyak wisatawan membanjiri daerah di Jabar

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) memprediksi pemudik Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 akan membludak. Hal ini didasari dengan dicabutnya aturan larangan mudik sejak dua tahun pandemik COVID-19 dan libur nasional selama 10 hari.

A. Koswara, Kepala Dishub Jabar mengatakan, antusiasme pemudik Lebaran 2022 akan berjalan seperti kondisi normal. Menurutnya, hal ini terjadi karena kolanggaran aturan dibandingkan dua tahun kemarin.

"Dari hasil survei melakukan pergerakan hampir kembali ke kondisi sebelum pandemik, apalagi panjang waktu libur sepuluh hari, ini bakal menambah (pemudik)," ujar Koswara, Kamis (7/4/2022).

1. Libur lebaran membuat pergerakan lokal

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Dishub Jabar, kata Koswara, telah memprediksi juga bahwa peningkatan pemudik akan terjadi karena berbarengan dengan warga yang hendak berlibur ke Jabar. Sehingga, potensi pergerakan kendaraan akan seperti kondisi normal seperti sebelum pandemik.

"Libur ini menambah pergerakan lokal ditambah tempat wisata. Dulu mikirnya mudik itu ziarah, ditambah ini tempat wisata. Jadi harus dibuatkan rencana operasinya juga supaya tidak ada hal yang tidak diinginkan," katanya.

2. Jokowi sudah putuskan 10 hari cuti bersama

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan, pemerintah pada tahun ini menetapkan adanya cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi mengatakan, untuk libur Lebaran, pemerintah sudah menetapkan pada 2-3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran: 29 April-6 Mei 2022

Baca Juga: Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti Bersama

Berita Terkini Lainnya