Copot Kajati Berbahasa Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar
Arteria dilaporkan oleh Karatuan Majelis Adat Sunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas pernyataan meminta Kejaksaan Agung mencopot Kajati menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Laporan ini dilakukan oleh Karatuan Majelis Adat Sunda di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda mengatakan, laporan dilakukan berdasarkan beberapa beberapa pertimbangan dari Karatuan Majelis Adat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan sudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
1. Pernyataan Arteria Dahlan dinilai bikin onar
Karatuan Majelis Adat Sunda menganggap pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Adapun dalam hal ini, Arteria dianggap telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.
"Ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Singgung Bahasa Sunda
Baca Juga: Singgung Bahasa Sunda, Ridwan Kamil Minta Arteria Dahlan Minta Maaf