TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ciater Rawan Bencana, Disparbud Malah Cari Investor Asing Tanam Modal!

Pengembangan Ciater tidak sesuai RTRW Kabupaten Subang

Instagram.com/mamansoleman

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar) tengah gencar mencari investor asing untuk pengembangan kawasan wisata di Ciater, Kabupaten Subang. Tak tanggung-tanggung, modal yang dibutuhkan mencapai Rp1,3 triliun.

Kebutuhan modal dari investor asing itu pun dicari dengan berbagai cara dan kegiatan. Mulai acara tahunan West Java Investment Summit (WJIS) 2021 yang digelar selama dua hari di Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis-Jumat (21-22/10/2021), lalu. Hingga mengikuti Dubai Expo 2020 untuk menawarkan kepada investor asing yang digelar beberapa hari kemudian.

Kebutuhan investasi dalam pengembangan kawasan wisata di Ciater, Kabupaten Subang ini perlu dicermati lebih dalam. Sebab, kawasan Ciater ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung dan wilayah rawan bencana alam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor: 3 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang 2011-2031, wilayah Ciater masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini tertulis dalam pasal 30 a. Dalam pasal itu, menyatakan bahwa kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a
dengan luas kurang lebih 13.309 hektar meliputi:

KPH Bandung Utara,Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Serangpanjang, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Tanjungsiang, Kecamatan Ciater. KPH Purwakarta: Kecamatan Kalijati, Kecamatan Legonkulon, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cijambe, Kecamatan Cibogo.

1. Banyak desa di Ciater masuk dalam kawasan rawan bencana alam

Pemandian Air Panas Ciater (instagram.com/seno_elfurasy)

Kemudian, pada Pasal 35 poin 3 menyatakan bahwa dua desa di Ciater yaitu Desa Cibeusi, dan Desa Cibitung masuk kawasan kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 15.336 hektare.

Masih dengan pasal serupa, poin ke 6 menyatakan lima desa di Kecamatan Ciater, Desa Palasari, Desa Ciater, Desa Nagrak, Desa Cibitung, dan Desa Sanca masuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan luas kurang lebih 9.619 hektar.

2. Walhi anggap kebijakan menggaet investor tidak memperhatikan dampak lingkungan

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Merujuk semua aturan itu, Direktur Eksekutif, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Meiki Paendong mengatakan, selama ini arah pembangunan masih soal pertumbuhan ekonomi, sedangkan aspek lingkungan malah di nomor dua kan.

"Kami ingin arah pembangunan harus pada kelestarian alam lingkungan hidup, kalau itu sulit minimal harusnya berimbang," ujar Meiki.

Menurutnya, tataran itu harus benar dan konsisten dan juga harus benar diperhatikan. Selama ini, dikatakannya, upaya perlindungan dan pengelolan lingkungan pada impelmentasi banyak yang tidak dilakukan.

"Ada Amdal dan itu pedoman lingkungan tapi itu banyak tidak dilakukan, kami mendorong supaya misal penyangga dengan dekat zona lindung dan kawasan hutan harus dilakukan," ucapnya.

Adapun tindakan paling ekstrim dari kebijakan ini yaitu harus ada pembatasan izin. Meiki bilang, Izin pembatasan usaha harunya dilindungi dan dilestarikan. Hal itu diterapkan sebagai mitigasi kebencanaan agar tidak terjadi bencana alam luar biasa.

Dengan semakin banyak kegiatan usaha (zona lindung) seharusnya ada zona penyangga hijau dan fungsi untuk menyerap karbon dan air hujan.

"Jika tidak, ini tentu akan mendegradasi disitu daya dukung air lemah daya tampung memang masih bisa dan ini bukan berarti harus perbanyak tempatkan usaha, ini bisa bencana, dikahwatirkan itu," kata dia.

3. Disbudpar Jabar ajak investor kembangkan lahan Ciater 450 hektare

hargatiketmasuk

Meski dalam perda, wilayah rencana pengembangan wisata Ciater masuk dalam zona hutan lindung dan bencana, Disbudpar Jabar tetap membutuhkan investor asing.

Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, investor bisa turut membantu mengembangkan lahan 450 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Adapun rencana itu sudah masuk "Brown Book", yang artinya dari sisi perencanaan dan kesediaan lahan sudah siap serta regulasi sudah ada.

"Kita masuk dua objek wisata, bidang Parekraf dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaswita itu pengembangan Ciater, ada lahan 450 hektare," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).

Selain Investor bisa menanamkan modal di Wisata Ciater, Dedi mengungkapkan, Disparbud Jabar juga membuka peluang untuk investor ikut mengelola pasar kreatif di Kota Bandung. Menurutnya, pasar kreatif bisa menjadi pilihan terbaik investor menamkan modal.

"Berikutnya pengelolaan pasar kreatif yang ada di Kota Bandung, Jalan Pahlawan, kurang lebih lahannya 4 hektare," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Investor Asing Tanam Modal di Jabar, Ekonom Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: Banyak Investor Asing Masuk Jabar, Tak Jamin Banyak Lapangan Kerja

Baca Juga: Ada Lahan 450 Hektare, Pemprov Jabar Ajak Investor Kembangkan Ciater

Berita Terkini Lainnya