Ciater Rawan Bencana, Disparbud Malah Cari Investor Asing Tanam Modal!
Pengembangan Ciater tidak sesuai RTRW Kabupaten Subang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar) tengah gencar mencari investor asing untuk pengembangan kawasan wisata di Ciater, Kabupaten Subang. Tak tanggung-tanggung, modal yang dibutuhkan mencapai Rp1,3 triliun.
Kebutuhan modal dari investor asing itu pun dicari dengan berbagai cara dan kegiatan. Mulai acara tahunan West Java Investment Summit (WJIS) 2021 yang digelar selama dua hari di Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis-Jumat (21-22/10/2021), lalu. Hingga mengikuti Dubai Expo 2020 untuk menawarkan kepada investor asing yang digelar beberapa hari kemudian.
Kebutuhan investasi dalam pengembangan kawasan wisata di Ciater, Kabupaten Subang ini perlu dicermati lebih dalam. Sebab, kawasan Ciater ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung dan wilayah rawan bencana alam.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang nomor: 3 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang 2011-2031, wilayah Ciater masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini tertulis dalam pasal 30 a. Dalam pasal itu, menyatakan bahwa kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a
dengan luas kurang lebih 13.309 hektar meliputi:
KPH Bandung Utara,Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Serangpanjang, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Tanjungsiang, Kecamatan Ciater. KPH Purwakarta: Kecamatan Kalijati, Kecamatan Legonkulon, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cijambe, Kecamatan Cibogo.
1. Banyak desa di Ciater masuk dalam kawasan rawan bencana alam
Kemudian, pada Pasal 35 poin 3 menyatakan bahwa dua desa di Ciater yaitu Desa Cibeusi, dan Desa Cibitung masuk kawasan kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luas kurang lebih 15.336 hektare.
Masih dengan pasal serupa, poin ke 6 menyatakan lima desa di Kecamatan Ciater, Desa Palasari, Desa Ciater, Desa Nagrak, Desa Cibitung, dan Desa Sanca masuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan luas kurang lebih 9.619 hektar.
Baca Juga: Banyak Investor Asing Tanam Modal di Jabar, Ekonom Ingatkan Hal Ini
Baca Juga: Banyak Investor Asing Masuk Jabar, Tak Jamin Banyak Lapangan Kerja
Baca Juga: Ada Lahan 450 Hektare, Pemprov Jabar Ajak Investor Kembangkan Ciater