TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertarif Rp75 Juta, Artis TA Masih Jadi Saksi dan Wajib Lapor  

Artis TA bakal sering datangi Polda Jabar

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebram berinisial TA masih bergulir di Polda Jabar. Baru-baru ini polisi sudah mengizinkan TA untuk pulang dan diwajibkan tetap melapor ke Mapolda Jabar lantaran statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (TA) wajib lapor. Saat ini sudah dipulangkan, nanti akan lapor ke Mapolda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).

1. TA kemungkinan satu minggu sekali diminta keterangan terkait prostitusi online

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, artis yang juga model itu nantinya akan tetap diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) terkait prostitusi online yang dijalankan oleh tiga orang tersangka ini.

"TA nantinya dalam satu Minggu dua kali ia harus wajib lapor," ungkapnya.

2. Tarif kencan bersama TA dibandrol Rp75 Juta sehari

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, Erdi juga mengatakan, artis TA dibandrol oleh para tersangka dengan harga fantastis. Adapun untuk pria hidung belang yang biasa menyewa jasanya merupakan high class bukan midel class.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," jelasnya.

3. Prostitusi online ini merupakan jaringan besar di Indonesia

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menambahkan, prostitusi online yang menyeret artis TA ini sudah dijalankan sejak 2016. Modus dari para tersangka yakni menjual jasa kencan bersama artis, selebgram dan model melalui website BM.

"Kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.

Baca Juga: Urai Kerumunan Massa Nataru 2021, Polda Jabar Jaga Tiga Jalur Ini

Baca Juga: [BREAKING] Ditangkap Polda Jabar, Tarif Artis TA Rp75 Juta Per Hari

Berita Terkini Lainnya