Batas Daerah Rawan Konflik, Ini Solusi dari Pemprov Jabar
Populasi penduduk di Jabar banyak yang tinggal di perkotaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah akan menyelesaikan persoalan batas daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data Global Urbanization, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Hal ini berpotensi terjadi di Jabar.
"Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," ujar Stiawan berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (10/4/2021).
1. Persoalan batas lahaan kabupaten/kota akan selesai
PP 43 tahun 2021 merupakan peraturan yang diyakini dapat meminimalisir terjadinya konflik batas daerah. Stiawan bilang, aturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemprov Jabar, karena banyak data yang harus dicocokkan dengan pemerintah pusat.
"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," ungkapnya.
Baca Juga: IKAPPI: Pedagang Rugi Miliaran Rupiah Akibat Kebakaran di Tanah Abang
Baca Juga: Kebakaran di Tanah Abang, PD Pasar Jaya Sediakan Pasar Sementara