Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan
Program ini akan dimulai awal Juli hingga Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini digelar selama dua bulan penuh, adapun program ini akan digelar selama dua bulan penuh yang akan dimulai sejak awal Juli 2022.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Dedi, Senin (27/6/2022).
1. Meringankan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan di Jabar
Dedi menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
"Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar
Baca Juga: Bapenda Jabar Catat 500 Ribu Transaksi Pajak Melalui Sambara