TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan

Program ini akan dimulai awal Juli hingga Agustus 2022

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini digelar selama dua bulan penuh, adapun program ini akan digelar selama dua bulan penuh yang akan dimulai sejak awal Juli 2022.

"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Dedi, Senin (27/6/2022).

1. Meringankan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan di Jabar

Bapenda Jabar (Istimewa)

Dedi menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.

"Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.

2. Banyak manfaat untuk pemilik kendaraan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa program ini juga sangat diharapkan oleh pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing). Sebab, nantinya bisa memicu penjualan kendaraan.

"Kemudian, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," katanya.

3. Ada diskon Bea balik nama

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Dedi menambahkan, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan ini. Di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak seluruh warga Jabar.

Selain itu, diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

"Ada juga Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya," ucapnya.

Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Baca Juga: Bapenda Jabar Catat 500 Ribu Transaksi Pajak Melalui Sambara

Berita Terkini Lainnya