Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan

Program ini akan dimulai awal Juli hingga Agustus 2022

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini digelar selama dua bulan penuh, adapun program ini akan digelar selama dua bulan penuh yang akan dimulai sejak awal Juli 2022.

"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Dedi, Senin (27/6/2022).

1. Meringankan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan di Jabar

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua BulanBapenda Jabar (Istimewa)

Dedi menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.

"Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.

2. Banyak manfaat untuk pemilik kendaraan

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua BulanANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa program ini juga sangat diharapkan oleh pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing). Sebab, nantinya bisa memicu penjualan kendaraan.

"Kemudian, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," katanya.

3. Ada diskon Bea balik nama

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua BulanAplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Dedi menambahkan, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan ini. Di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak seluruh warga Jabar.

Selain itu, diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

"Ada juga Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya," ucapnya.

4. Masyarakat bisa mengajukan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5

Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Dua BulanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Masyarakat juga bisa mengajukan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5.hal itu berlaku untuk masyarakat Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dan terakhir ada diskon pajak kendaraan bermotor.

Meski begitu, untuk pengurangan pokok pajak, kata dia ada syarat dan ketentuan yang berlaku, yang harus dilakukan pemilik kendaraan. Aturan ini yaitu:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Baca Juga: Bapenda Jabar Catat 500 Ribu Transaksi Pajak Melalui Sambara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya