Bapenda Jabar dan DJP Dorong Peningkatan Pendapatan Pajak Penghasilan
Penyusunan rencana kerja telah dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) baru saja membahas proses intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Penghasilan PPh Ps. 21, 25 dan 29 untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam pembahasan itu, mereka berdiskusi dan mencari formula bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa langkah untuk meningkatkan potensi pajak ini juga tengah dipersiapkan.
"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jabar. Nantinya kami bisa memperbaharui data potensi Pajak Penghasilan PPh 21, 25 dan 29," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, melalui keterangan resmi, Kamis (25/5/2023).
1. Beberapa langkah praktis mulai dilakukan
Koordinasi dilakukan dengan DJP juga agar dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan untuk Provinsi Jawa Barat bisa meningkat. Pada pertemuan hari Rabu (24/5/2023), kata Dedi, sejumlah unsur Kanwil DJP hadir di antaranya dari Bandung dan Bogor. Kemudian di sisi lain ada perwakilan perangkat daerah dan perwakilan 34 Samsat.
"Sesuai dengan Permenkeu nomor : 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik," ucapnya.
Berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda Provinsi, Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, pemerintah provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kementerian Keuangan.
"Seluruh kebutuhan data yang dimaksud akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi," kata dia.
Baca Juga: 1.900 Karangan Bunga Almarhum Eril Disulap Jadi Karya Seni
Baca Juga: Kenang Setahun Almarhum Eril, Jabar Zilenial Bagikan 10.000 Sembako