Awas! Pesta Terompet dan Petasan Akan Dibubarkan Satpol PP Bandung
Satpol PP Bandung juga akan menyita petasan dan terompet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membubarkan dan merampas masyarakat yang menggelar pesta petasan dan tiup terompet saat malam Tahun Baru 2021.
"Kepolisian juga sudah melarang seperti petasan, terompet-terompet itu, jadi kalau ada nanti kami bubarkan. Petasan dan terompetnya kami sita karena itu salah satu mengundang kerumunan," ujar Kasatpol PP Bandung, Kasatpol PP Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
1. Terompet dikhawatirkan mengeluarkan droplet
Ia menegaskan, selama ini masyarakat sudah diimbau agar tidak melakukan seluruh kegiatan yang mengundang banyak kerumunan. Menurutnya, hal ini perlu diketahui masyarakat agar turut membantu menangani masalah COVID-19.
"Apalagi terompet itu, kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu itu, droplet, dikasih rekannya dikasih orang, itu bahaya," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Bantaran Sungai Kena Banjir, Pemkot Bandung Akan Bangun Rusun
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Rp50 Juta