Atur Jarak Pemotor, RHK di Bandung Diberi Garis seperti Sirkuit Balap
Tanda diberikan sebagai upaya preventif penyebaran corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 159 titik Ruang Henti Khusus (RHK) pengendara motor di 22 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat telah diberi tanda physical distancing. Tanda berhenti layaknya di sirkuit balap itu sebagai bentuk phisical distancing bagi para pengendara dalam upaya preventif pencegahan COVID-19.
Langkah pemberian tanda tersebut merupakan inisiasi Dirlantas Polda Jabar. Sehingga, para pengendara bisa berhenti sesuai dengan tanda yang sudah disediakan.
1. Tanda khusus untuk kendaraan roda dua
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Polda Jabar menerapkan hal tersebut di 22 kabupaten/kota sebagai antisipasi adanya penyebaran COVID-19 di perjalanan terutama kendaraan bermotor. Sebelum ada tanda tersebut, menurutnya kendaraan banyak berdempetan dan tidak memperhatikan sosial distancing.
"Ini kita berlakukan untuk kendaraan roda dua, sehingga kendaraan roda dua tidak berhimpitan, sehingga pisikal distancing bisa terpenuhi," ungkapnya saat meninjau langsung penerapan tanda batas di persimpangan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).