Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Bui
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tiga bulan bui pada penceramah kondang Bahar bin Smith. Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).
1. Hakim menilai Bahar sudah membuat citra ulama menjadi negatif
Dalam sidang yang digelar secara daring ini, Surachmat menyatakan bahwa Bahar telah terbukti bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Kemudian, ada dua hal yang membuat Bahar mendapatkan vonis kurungan tiga bulan bui.
Untuk hal yang meringankan, Hakim Surachmat menganggap Bahar telah melakukan perdamaian dengan korban. "Yang memberatkan, terdakwa telah memberikan citra negatif, karena sebagai ulama," katanya.
Baca Juga: Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar Bin Smith: Saya Tak Minta Dibebaskan