TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Bui

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

xx

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tiga bulan bui pada penceramah kondang Bahar bin Smith. Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). 

1. Hakim menilai Bahar sudah membuat citra ulama menjadi negatif

Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang yang digelar secara daring ini, Surachmat menyatakan bahwa Bahar telah terbukti bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Kemudian, ada dua hal yang membuat Bahar mendapatkan vonis kurungan tiga bulan bui.

Untuk hal yang meringankan, Hakim Surachmat menganggap Bahar telah melakukan perdamaian dengan korban. "Yang memberatkan, terdakwa telah memberikan citra negatif, karena sebagai ulama," katanya.

2. JPU menuntut Bahar lima bulan bui

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana lima bulan penjara. Sidang tuntutan juga digelar secara daring di PN Bandung.

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar Sukanda, JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar Bin Smith: Saya Tak Minta Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya