Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara

Bahar tidak pernah meminta keringanan pada JPU Kejati Jabar

Bandung, IDN Times - Terdakwa penceramah kondang Bahar bin Smith mengatakan tidak ingin dibebaskan dari jeratan penjara dalam kasus pemukulan pengemudi taksi online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.

Pernyataan Bahar terungkap dalam persidangan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Bahar pada persidangan pekan kemarin. 

1. Bahar mengaku akan bertanggung jawab atas semua putusan hakim

Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Bahar mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta keringanan hukuman pada JPU Kejati Jabar. Bahkan, permintaan yang sama berlaku juga untuk kuasa hukumnya.

"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapa pun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ujar Bahar, Selasa (8/6/2021).

2. Bahar terima segala putusan hakim

Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari PenjaraSuasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Atas tututan JPU Kejati Jabar, Bahar merasakan bahwa putusan itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Adapun Bahar sebelumnya dituntut oleh JPU Kejati Jabar selama lima bulan kurungan penjara.

"Restorative justice itu adalah tugas jaksa, bukan tugas kita, untuk menjadi fasilitator. Karena saya tidak minta bebas, saya ikuti keputusan yang mulia,"

"Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apapun keputusan majelis hakim saya ikut itu," kata Bahar.

3. Jaksa bantah bikin skenario yang membuat Bahar masuk bui

Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari PenjaraANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelum Bahar menyampaikan pernyataan itu, JPU Kejati Jabar Sukanda melalui nota pembelaan mengatakan bahwa selama proses persidangan Bahar tidak ada skenario khusus yang dirancang untuk Bahar.

"Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring terdakwa ke persidangan. Semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," ujarnya.

4. JPU Kejati Jabar tetap tuntut Bahar lima bulan bui

Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari PenjaraANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Soal tuntutan lima bulan penjara yang diberikan JPU Kejati Jabar pada Bahar, Sukanda bilang, hal ini diputuskan dengan menimbang semua hasil fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.

"Korban dan terdakwa sudah saling memaafkan dan sudah membayar denda, jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tetapi karena objektivitas jaksa. Terhadap tuntutan, kami tetap pada lima bulan," kata dia.

Baca Juga: Didakwa Aniaya Sopir Taksi, Bahar Bin Smith Minta Dibebaskan

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jaksa Saya Baik, Tidak dengan Habib Rizieq

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya