Alasan Lengkap Wali Kota Terapkan PSBB Proporsional di Bandung
Bandung saat ini sudah dinyatakan masuk dalam zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membeberkan beberapa alasan yang melandasi keputusan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, setelah dinyatakan masuk dalam zona merah corona pada Senin (1/12/2020).
Kota Bandung dinyatakan masuk pada level waspada COVID-19 ini berdasarkan penilaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk penerapan PSBB proporsional ini diputuskan berdasarkan Gugus Tugas COVID-19.
1. Tingginya kasus positif disebabkan oleh tes COVID-19 yang diterapkan secara masif
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, faktor utama yang menyebabkan Kota Bandung berada di zona merah ialah indikator skor zona risiko yang menunjukkan di angka 1,7.
"Selain itu, ada peningkatan kegiatan pelacakan dengan dilakukan pemeriksaan tes masif di berbagai tempat, pelaksanaan tracing dan testing," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Usir PKL Ilegal, Sekda Pemkot Bandung Mencak-mencak!
Baca Juga: Epidemiolog: Pemkot Bandung Gagal Tangani COVID-19 pada Zona Oranye