Alasan Haram, MUI Jabar Imbau Umat Hindari Kawin Kontrak di Bogor
Menikah itu untuk selamanya bukan untuk dikontrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pascapengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak oleh Polres Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegaskan bahwa praktik kawin kontrak merupakan hal yang haram dilakukan.
Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, sebelum terjadinya pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, MUI sudah mengeluarkan larangan kawin kontrak terlebih dahulu.
"MUI bogor juga sudah sebut haram, kami pun jelas sebut kawin kontrak itu tidak boleh, haram," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times, Sabtu (28/12).
Baca Juga: UAS Sebut Catur Haram, MUI Jabar: Kalau untuk Olahraga Tidak
1. MUI sudah memiliki fatwa soal kawin kontrak haram
Rafani menjelaskan, pelarangan kawin kontrak pun sudah memiliki fatwa sendiri yang disusun berdasarkan pengamatan dan riset. Sehingga ketika disebutkan bahwa itu haram, sebaiknya praktik kawin kontrak tidak lagi terjadi.
"Soal kawin kontrak kita punya fatwanya. Dan itu sudah jelas disebutkan bahwa kawin kontrak adalah haram," ungkapnya.
Baca Juga: Mengaku Dapat Restu MUI Jabar, 59 Warga Bandung Ikut Reuni 212
Baca Juga: Majelis Taklim Diimbau Melapor, MUI Jabar: Menag Harus Berhati-hati