Alasan Haram, MUI Jabar Imbau Umat Hindari Kawin Kontrak di Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pascapengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak oleh Polres Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegaskan bahwa praktik kawin kontrak merupakan hal yang haram dilakukan.
Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, sebelum terjadinya pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, MUI sudah mengeluarkan larangan kawin kontrak terlebih dahulu.
"MUI bogor juga sudah sebut haram, kami pun jelas sebut kawin kontrak itu tidak boleh, haram," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times, Sabtu (28/12).
1. MUI sudah memiliki fatwa soal kawin kontrak haram
Rafani menjelaskan, pelarangan kawin kontrak pun sudah memiliki fatwa sendiri yang disusun berdasarkan pengamatan dan riset. Sehingga ketika disebutkan bahwa itu haram, sebaiknya praktik kawin kontrak tidak lagi terjadi.
"Soal kawin kontrak kita punya fatwanya. Dan itu sudah jelas disebutkan bahwa kawin kontrak adalah haram," ungkapnya.
Baca Juga: UAS Sebut Catur Haram, MUI Jabar: Kalau untuk Olahraga Tidak
2. Kawin kontrak sering terjadi di bogor karena ada kampung imigran
Disinggung soal banyaknya praktik perdagangan manusia bermodus kawin kontrak di Kabupaten Bogor, Rafani mengatakan, ada salah satu wilayah di Kabupaten Bogor yang dapat menampung para imigran. Sehingga tidak jarang banyak yang memanfaatkan moment tersebut.
"Kawasan Cisarua bisa dibilang kawasan imigran, terus juga banyak yang jadi TKW kemudian kawin kontrak di sana. Kemudian banyak juga yang datang ke Bogor ke Cisarua jadi marak kawin kontrak di sana itu," tuturnya.
Baca Juga: Mengaku Dapat Restu MUI Jabar, 59 Warga Bandung Ikut Reuni 212
3. MUI Jabar klaim sudah berikan sosialisasi
Sosialisasi dari MUI soal kawin kontrak kata dia sudah sering di berikan kepada masyarakat. Akan tetapi tidak jarang beberapa oknum justru menghendaki biaya dari kawin kontrak tersebut. Padahal dalam fatwa sudah jelas itu haram.
"Kita sudah sosialisasikan fatwa kawin kontrak haram. Kawin kontrak itu kebanyakan perempuan dan di kita menghendaki dana biaya. Walaupun ini haram," katanya.
Baca Juga: Majelis Taklim Diimbau Melapor, MUI Jabar: Menag Harus Berhati-hati
4. Kawin kontrak hanya untuk memenuhi syahwat
Lebih lanjut, Rafani menjelaskan, banyak efek yang buruk jika kawin kontrak itu disahkan, selain memundurkan marwah umat Islam, kawin kontrak juga dinilai hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu. Bahkan tidak jarang anak hasil dari kawin kontrak diterlantarkan.
"Banyak juga yang punya keturunan dan punya anak tapi kalau habis kontrak ditinggal. Ini Miris. Secara moral juga menghilangkan marwah harga diri sebagai muslim. Kawin kontrak hanya untuk memenuhi nafsu seksual aja," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.