Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat WTP
Ade Yasin dinilai berikan mandat pada pegawainya untuk suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap Rp1,9 M ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Ade Yasin bersama Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Jabar untuk pemberian predikat WTP.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp1.935.000.000,00 dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini WTP," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, (13/7/2022).
1. Perbuatan Ade Yasin dinilai telah melanggar hukum
KPK menilai bahwa Ade Yasin beserta terdakwa lainnya telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyuap penyelenggara negara yaitu anggota BPK Jabar demi mencapai predikat WPK.
"Itu merupakan tindak perbuatan bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwadan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara," ungkapnya.
JPU KPK mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang